Pajak Karier: Pemain Trading, Saham dan Forex, Ini Ia DPP dan Proses Pengenaan PPh Finalnya

Pajak Karier: Pemain Trading, Saham dan Forex, Ini Ia DPP dan Proses Pengenaan PPh Finalnya

Di jaman serba hebat ini, ada beragam langkah untuk menghasilkan uang secara mudah. Salah satunya triknya adalah lewat trading. Ada beberapa cerita orang yang sukses kumpulkan kekayaan karena trading. Trading bisa dilaksanakan memakai beragam instrument keuangan. Contoh-contoh instumen keuangan itu sering dipakai oleh trader untuk memperoleh cuan berlimpah, satu diantaranya adalah forex dan saham.

Saat sebelum pahami pajak karier trader ini, kita akan mengenali lebih jauh berkaitan karier trader.

Pengertian Trading

Trading sebagai salah satunya wujud usaha yang mengikutsertakan kegiatan jual-beli instrument keuangan yang berbentuk valuta asing, saham, komoditas cryptocurrency, dan semacamnya. Saat trading, kita harus mengikutsertakan broker yang bekerja untuk mengontak kita dengan pasar modal. Selanjutnya, broker akan mengambil komisi beberapa 0,25% sampai 1% dari transaksi bisnis yang kita kerjakan di pasar modal.

Bila Anda pilih instrument trading berbentuk saham, Anda dapat segera beli saham itu di emiten berkaitan tetapi tidak semua perusahaan sediakan pembelian saham langsung.

Cuma perusahaan yang mensponsori program direct stok purchase rencana, yang sahamnya bisa diperoleh langsung tanpa broker. Dalam pada itu, trading di pasar forex cuma bisa dilaksanakan lewat mediator broker, karena broker berperan sebagai mediator di beberapa jaringan pasar, terutamanya beberapa bank raksasa multinasional.

Dasar Pengenaan Pajak Trading Forex

Penerapan UU Perpajakan di Indonesia berpedoman pada konsep pengambilan pajak pendapatan, sama sesuai azas sumber dan azas domisili. Azas sumber berlaku untuk setiap subyek pajak dalam atau luar negeri yang mendapat pendapatan mengambil sumber dari Indonesia, dikenakan pajak pendapatan oleh Pemerintahan Indonesia, sejauh ketetapan mengenai subyek dan object pajak tercukupi. Azas domisili berlaku untuk setiap subyek pajak sejauh penuhi ketetapan domisili di Indonesia, pendapatan yang didapat dari sumber pendapatan dalam atau luar negeri dikenai pajak pendapatan.

BACA JUGA  The Forex Factory - How to Make the Most of the Forex Factory Forums

Bila Anda lakukan transaksi bisnis trading forex di luar negeri dan domisili di Indonesia. Keuntungan dari transaksi bisnis trading forex ini harus disampaikan sebagai pendapatan pada SPT PPh OP dan terserang PPh sama sesuai biaya yang berjalan di Indonesia. Jika selainnya keuntungan dari trading forex ada pendapatan yang lain, karena itu semua pendapatan dijumlahkan dan terserang PPh sama sesuai ketetapan yang berjalan.

Dibutuhkan juga kejujuran dari setiap harus pajak orang individu untuk hitung keuntungan dari transaksi bisnis online trading forex di luar negeri. Kegiatan transaksi bisnis ini susah dicari, hingga beberapa orang menjelaskan keuntungan dari transaksi bisnis itu dan tidak menyampaikannya dalam SPT PPh OP. Perlakuan ini bisa bikin rugi, karena berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Ketentuan Pajak Trading

Jadi seorang trader tidak lepas dari kewajiban untuk bayar pajak, loh. Pajak berkenaan trading telah ditata dalam undang-undang khusus.

Untuk trading forex, ketentuan pajak sudah tertera dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Pendapatan. Undang-Undang itu sampaikan didalamnya, jika keuntungan dari beda kurs mata uang asing terhitung ke object pasal pendapatan (PPh).

Dalam pada itu, pajak trading saham tertera dalam Ketentuan Pemerintahan No.41 Tahun 1997 mengenai Pajak Pendapatan atas Pendapatan dari Transaksi bisnis Pemasaran Saham di Bursa Dampak.

1. Pajak Trading Forex

Dasar pajak forex datang dari keuntungan yang dibuat dari beda kurs mata uang. Untuk seorang trader, dasar pengenaan pajak sudah dikurangkan dengan pendapatan tidak terkena pajak sebesar Rp 4.500.000 /bulan atau Rp 54.000.000 /tahun. Harus pajak individu akan terserang biaya progresif sebagai berikut:

Pendapatan Rp 0 sampai Rp 50.000.000 akan dikenai biaya 5%, pendapatan Rp 50.000.001 sampai Rp 250.000.000 akan dikenai biaya 15%, pendapatan Rp 250.000.001 sampai Rp 500.000.000 akan terserang biaya 25%, pendapatan Rp 500.000.000 sampai 5.000.000.000 akan dikenai biaya 30%, dan pendapatan Rp 5.000.000.001 keatas akan dikenai biaya 35%.

BACA JUGA  Cara Menghasilkan Uang di Pasar Forex

2. Pajak Trading Saham

Dalam pada itu, pajak trading saham sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintahan No. 41 Tahun 1997 mengenai Pajak Pendapatan atas Pendapatan dari Transaksi bisnis Pemasaran Saham di Bursa Dampak.

Besaran pajak dalam trading saham yang perlu dibayar beberapa 0,1% dari jumlahnya bruto nilai transaksi bisnis pemasaran . Maka, PPh Final atas trading saham harus dibayar lepas dari pendapatan trading saham berbentuk keuntungan atau rugi.

Pengenaan PPh final dipotong langsung oleh penyelenggaraan bursa dampak saat pembayaran pelunasan pembayaran transaksi bisnis pemasaran saham. Saat akan bayar pajak, trader perlu untuk lakukan pengisian SPT Tahunan. Batasan waktu laporan pajak adalah tiga bulan sesudah tahun akhir pajak.

Sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah memberi sarana laporan online untuk Harus Pajak di semua Indonesia, hingga laporan pajak bisa dilaksanakan dimanapun serta kapan pun.

Sarana itu adalah e-filing dan e-form. Laporan memakai e-filing dilaksanakan dan diupload lewat cara online, dan e-form pengisian bisa dilaksanakan secara offline dan diupload dengan online.

Proses laporan pajak juga bisa dilaksanakan lewat sarana e-filing dan e-form, hingga tak perlu untuk tiba ke kantor servis pajak.

Proses Pengenaan PPh Final

Adapun, proses pengenaan PPh Final atas transaksi bisnis pemasaran saham tertera dalam Pasal 2 ayat 1 PP 14/1997 yang sudah dilakukan dengan dipotong oleh pelaksana bursa dampak. Hal itu ditata dalam Keputusan Menteri Keuangan No.282/KMK.04/1997 berkenaan Penerapan Pengambilan Pajak Pendapatan atas Pendapatan dari Transaksi bisnis Pemasaran Saham di Bursa Dampak sebagai ketentuan tehnis PP 14/1996.

Sesuai Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997, pengenaan PPh final dilaksanakan memakai proses pemangkasan oleh penyelenggaraan bursa dampak lewat mediator pedagang dampak saat pembayaran pelunasan pembayaran transaksi bisnis pemasaran saham.

BACA JUGA  ALASAN TRADING FOREX

Dalam prakteknya, pengenaan PPh final bisa disaksikan pada trading confirmation (verifikasi perdagangan) yang umumnya dikirim lewat e-mail dari faksi sekuritas tempat Anda lakukan trading saham. Jika ada transaksi bisnis pemasaran saham, karena itu trading confirmation itu akan kelihatan besaran PPh final yang menggunting hasil pemasaran saham itu.

Berkaitan dengan laporan pajaknya, pendapatan dari trading saham tidak mengganti tipe SPT Tahunan yang disampaikan di tahun selanjutnya. Ini ada dalam Pasal 2 Ketentuan Direktur Jenderal Pajak No.PER-34/PJ/2010 berkenaan Wujud Formulir Surat Pernyataan Tahunan Pajak Pendapatan Harus Pajak Orang Individu dan Harus Pajak Tubuh Dan Panduan Pengisiannya yang awalnya diganti seringkali paling akhir dengan Ketentuan Direktur Jenderal Pajak No.PER-30/PJ/2017.

Dalam PER itu, SPT Tahunan formulir 1770S dipakai untuk memberikan laporan pendapatan yang terserang PPh final atau memiliki sifat non final, sejauh Anda tidak mempunyai pendapatan dari usaha atau tugas bebas dan pendapatan di luar negeri. Bila Anda mempunyai pendapatan dari usaha atau tugas bebas dan pendapatan di luar negeri, karena itu Anda harus memakai SPT Tahunan formulir 1770 sesuai Pasal 1 ayat 1 PER 30/2017.

Pendapatan atas trading saham dan PPh final seterusnya disampaikan dalam Sisi A Nomor 3 Tambahan II SPT Tahunan formulir 1770S, pada kolom Pemasaran Saham di Bursa Dampak. Selanjutnya, pada kolom Dasar Pengenaan Pajak atau Pendapatan Bruto diisi dalam jumlah pemasaran saham yang sudah dilakukan dalam tahun jalan. Seterusnya, kolom PPH Terutang diisi dalam jumlah PPh final yang sudah dipotong dalam tahun jalan. Data pemasaran saham dan PPh final bisa disaksikan pada trading confirmation yang dikirim lewat sekuritas.