Di Medan, Menko PMK Peringatkan Tidak boleh Coba-Coba Mengambil Hak Orang Tidak Sanggup
KEMENKO PMK — Pemerintahan makin menggalakkan distribusi bansos menjelang liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Berdasar instruksi Presiden RI Joko Widodo, khusus hari Lebaran, pendistribusian bansos berbentuk Kontribusi Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kontribusi Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng langsung dirapel sekalian 3 bulan dari April-Mei yang dibayar di bulan April.
Masing-masing bantuan sosial yang dipercepat pendistribusiannya yaitu BPNT sebesar Rp 600 ribu atau Rp 200 ribu /bulan, dan BLT Minyak Goreng sebesar RP 300 ribu atau Rp 100 ribu /bulan. Pendistribusian ini dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerangkan jika argumen pemercepatan distribusi bantuan sosial sekalian 3 bulan untuk mendukung daya ekonomi warga mendekati hari raya.
“Jadi untuk 3 bulan di depan diberi untuk bulan April sekalian. Hingga mereka yang alami surprise inflasi tidak alami konstraksi yang terlalu berlebih. Karenanya ini selekasnya kita tolong khususnya untuk menyongsong Idul Fitri,” katanya saat mengevaluasi pendistribusian bantuan sosial di Kantor Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (16/4).
Dalam pengujian pendistribusian bantuan sosial itu, Menko PMK ditemani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Menko PMK meluangkan berhubungan dengan masyarakat yang berbaris untuk terima bantuan sosial. Beberapa masyarakat menjelaskan mereka telah tercatat dalam pola bantuan sosial PKH, BPNT, dan BLT Minyak Goreng.
Muhadjir menyebutkan, pendistribusian bantuan sosial di Kecamatan Medan Belawan telah berjalan baik. “Barusan saya telah check di sini pendistribusiannya telah bagus. PT Pos juga bekerja yang baik,” katanya.
Lebih lenjut, Menko PMK minta supaya pemercepatan pendistribusian bantuan sosial ini tidak disalahpergunakan oleh pelaku tertentu yang ambil keuntungan sepihak. Misalkan mengeklaim jika ia yang mengupayakan turunnya bantuan sosial selanjutnya meminta sisi dari yang diterima masyarakat.
“Karena ini ialah buat mereka yang tidak sanggup. Tidak boleh berusaha untuk ambil hak mereka yang tidak sanggup. Karenanya benar-benar tidak dibetulkan oleh tuntunan agama atau ketentuan undang-undang,” katanya.
Ia mengharap, pendistribusian bantuan sosial berjalan mulus dan dapat usai saat sebelum periode liburan hari Lebaran. “Jika ini dapat dilaksanakan, karena itu apa sebagai sasaran dari pemerintahan akan tercukupi,” kata Menko PMK.